Pemerintah akhirnya mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan laju penulatan Covid-19. Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/12).
Menurut Jokowi, salah satu alasan pencabutan PPKM adalah angka penularan Covid-19 yang tidak lagi meningkat drastis. Jokowi menilai kebjakan gas dan rem menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam penanganan Covid-19.
Per 27 Desember 2022 misalnya, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan di angka 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit diangka 4,79% dan angka kematian di angka 2,39%. Semua angka tersebut diklaim Jokowi di bawah standar WHO
“Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan. Kalau kita lihat beberapa buan terkahir, pandemi Covid-19 semakin terkendali. Bahkan seluruh kabupaten kota di Indonesia berstatus PPKM level 1,”tegasnya.
Baca Juga: Tok! Jokowi Akhirnya Cabut Status PPKM
Seperti diketahui pemerintah mulai menerapkan PPKM untuk mengatasi penularan Covid-19 sejak Januari 2021. Sebelum pemerintah menerapkan PPKM, pemerintah menggunakan berbagai istilah pembatasan mobilitas masyarakat pada masa pandemi.
Misalnya PSBB, PPKM darurat, dan PPKM level 1 hingga level 4. Semua istilah ini prinsipnya membatasi kegiatan masyarakat di lokasi keramaian pada masa pandemi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar