Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah akhirnya mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan laju penulatan Covid-19. Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/12).
Menurut Jokowi, salah satu alasan pencabutan PPKM adalah angka penularan Covid-19 yang tidak lagi meningkat drastis. Jokowi menilai kebjakan gas dan rem menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam penanganan Covid-19.
Per 27 Desember 2022 misalnya, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan di angka 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit diangka 4,79% dan angka kematian di angka 2,39%. Semua angka tersebut diklaim Jokowi di bawah standar WHO
“Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan. Kalau kita lihat beberapa buan terkahir, pandemi Covid-19 semakin terkendali. Bahkan seluruh kabupaten kota di Indonesia berstatus PPKM level 1,”tegasnya.
Baca Juga: Tok! Jokowi Akhirnya Cabut Status PPKM
Seperti diketahui pemerintah mulai menerapkan PPKM untuk mengatasi penularan Covid-19 sejak Januari 2021. Sebelum pemerintah menerapkan PPKM, pemerintah menggunakan berbagai istilah pembatasan mobilitas masyarakat pada masa pandemi.
Misalnya PSBB, PPKM darurat, dan PPKM level 1 hingga level 4. Semua istilah ini prinsipnya membatasi kegiatan masyarakat di lokasi keramaian pada masa pandemi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar