KPU Sebut Pencalegan Mungkin Berubah ke Proporsional Tertutup, PAN: Proporsional Terbuka Masih yang Terbaik
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan adanya kemungkinan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024, yakni partai politik yang menentukan sosok calon legislatif yang lolos.
Pernyataan Hasyim tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup itu pun ditanggapi Wakil Ketua MPR Yandri Susanto. Ia mengajak kepada semua pihak untuk memegang hasil judicial review yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 lalu.
Pada masa MK di bawah Ketua Mahmud MD itu, lembaga negara itu telah memutuskan bahwa pemilu legislatif (Pileg) menggunakan sistem suara terbanyak. Hal demikian membatalkan Pasal 214 Huruf a, b, c, d, e dari UU Pemilu Legislatif.
Pasal-pasal tersebut mengenai penetapan calon legislatif yang menggunakan sistem nomor urut.“Nah keputusan itulah yang kita pegang hingga saat ini,” ujar Yandri di Jakarta, Jumat (30/12). Baginya, sistem terbuka yang sudah berjalan selama ini diakui sudah baik dan mencerminkan kedaulatan rakyat.
Dalam sistem terbuka, rakyat atau pemilih bebas memilih caleg yang disukai atau didukung. “Dengan sistem terbuka azas Pemilu yakni Luber dan Jurdil tercipta. Prinsip demokrasi dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat pun tercipta,” tegasnya.
Baca Juga: Serukan Setop Wacana Tunda Pemilu 2024, Muhammadiyah Singgung Soal Kepastian Politik
Menurut Yandri sistem Pileg yang telah berjalan selama ini, yakni sistem terbuka sangat demokratis dan adil bagi rakyat sehingga sistem ini perlu dipertahankan. “Sistem ini memilih wakil rakyat sesuai dengan pilihannya,” ujarmya.
Bila hanya sekadar mencoblos logo dan nomer urut partai, rakyat seperti memilih kucing dalam karung. “Sistem tertutup membuat rakyat menjadi tidak maksimal dalam menggunakan hak pilihnya,” tuturnya.
Keputusan MK pada tahun 2012 itu menurut Yandri Susanto perlu dijaga, dikawal, dan dipertahankan. “MK pada masa itu sudah mengambil langkah yang tepat,” ujarnya. Bila MK mengembalikan pada aturan yang lama hal demikian disebut sebagai langkah mundur. “Kita sudah melangkah ke dunia demokrasi yang nyata, jangan ditarik mundur lagi,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar