Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dicatut Ikut Gugat Sistem Pemilu, Elite NasDem Geram Bukan Main: Jelas Ini Melanggar...

Dicatut Ikut Gugat Sistem Pemilu, Elite NasDem Geram Bukan Main: Jelas Ini Melanggar... Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menyorot tajam pencatutan nama partainya dalam  uji materi UU Nomor 7 tahun 2017.

Dirinya mengatakan bahwa pihaknya tak tahu menahu maupun ikut dalam penggugatan akan sistem pemilu tersebut.

Baca Juga: Anies Tak Kunjung Resmi Jadi Calon Next Jokowi, Misi NasDem Kian Dikuliti: Jangan Bersekongkol...

Menurutnya, Yuwono Pintadi dulunya memang anggota dari partainya, namun status keanggotaannya telah berakhir sejak 2019. Dengan begitu, kata Willy gugatan tersebut sifatnya pribadi dan bukanlah atas nama Partai NasDem.

"Jika ada hal-hal strategis dan politis secara garis partai sudah jelas, kita menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Oleh karenanya, jika ada orang yang mencatut Partai NasDem atas kepentingan tertentu jelas ini melanggar kebijakan partai," ujar Willy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/12).

Lebih rinci, dia menjelaskan, pasca Kongres Partai NasDem ke II tahun 2019 silam, Kebijakan DPP terkait keanggotaan partai sudah semua terdigitalisasi.

Hal ini sudah tertuang dalam surat edaran DPP Partai NasDem terkait migrasi keanggotaan Partai NasDem ke E-KTA. Dalam surat edaran tersebut diperintahkan semua kader melakukan registrasi ulang di tahun 2019 pada sistem digital keanggotaan Partai NasDem atau E-KTA.

Bagi kader yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut dianggap mengundurkan diri dan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan Partai. Artinya Yuwono Pintadi bukan lagi kader NasDem karena tidak patuh terhadap surat edaran tersebut.

Baca Juga: Menterinya Mau Ditendang Jokowi, Elite NasDem Balik Menantang Kubu Megawati Lewat Adu Prestasi!

"Oleh karena itu, Yuwono tidak punya hak mengklaim Partai NasDem dalam gugatan uji materiil ke MK terkait sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup," ungkap legislator Dapil Madura Raya tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: