Dicatut Ikut Gugat Sistem Pemilu, Elite NasDem Geram Bukan Main: Jelas Ini Melanggar...
Willy menjelaskan, sistem proporsional terbuka adalah bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi. Sistem proporsional terbuka adalah antitesis dari sistem yang sebelumnya yakni sistem proporsional tertutup.
Baca Juga: NasDem Belum Resmi Oposisi, Wacana Duet Anies Baswedan dan Puan Maharani Disorot Tajam: Ideal!
"Proporsional terbuka memungkinkan beragam latar belakang sosial seseorang untuk bisa terlibat dalam politik elektoral. Dengan sistem semacam ini pula, warga bisa turut mewarnai proses politik dalam tubuh partai," pungkasnya.
Sebelumnya, sistem pemilu proporsional terbuka atau memilih calon legislatif langsung digugat ke MK. Penggugat menginginkan pemilihan umum memberlakukan sistem proporsional tertutup atau hanya mencoblos partai politik.
Baca Juga: NasDem dan Jokowi Kian Dingin, Koalisi Malah Girang Bukan Main: Mereka Bisa Memanfaatkan...
Uji materiil itu diajukan oleh kader PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono Yuwono Pintadi yang mengaku kader NasDem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tercatat dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement