Kumpulkan Denda dan Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan, KLHK Peroleh Uang Ratusan Miliar Rupiah!
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp136,4 miliar dari denda administratif dan ganti rugi kerusakan lingkungan selama 2022. Diketahui, uang ratusan miliar itu terkumpul berkat operasi pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan yang secara rutin dilakukan KLHK.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, mengungkap ada 115 kali dan 735 penanganan pengaduan, dengan pemberian Sanksi Administratif terhadap 368 kasus, 20 gugatan perdata, 153 penyelesaian pidana P21 selama 2022.
Baca Juga: Realisasi Ekspor Produk Industri Hasil Hutan Capai US$14 Milyar, KLHK: Kami Masih Butuh Terobosan!
“Kami terus melakukan pencegahan melalui patrol-patroli operasi pengamanan kawasan, dan juga melakukan penegakkan hukum yang dapat memulihkan kerugian yang diderita oleh para korban, baik itu lingkungan hidup, masyarakat, dan negara,” terangnya dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (1/1/2023).
Ia juga mengatakan, xalam upaya untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku, KLHK telah menerapkan prinsip restorative justice, untuk menghukum semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran tertentu.
“Penegakan keadilan restorative menjadi sangat penting karena penegakan hukum tidak cukup menghukum pelaku, melainkan harus dapat mengembalikan kerugian yang diderita oleh para korban," ungkap Rasio Sani.
Lebih jauh, Rasio Sani menyampaikan, KLHK akan terus konsisten melakukan penegakan hukum, dalam rangka mewujudkan hak-hak konstitusi masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Lestari Ningsih
Advertisement