Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua KPU dan MK Kena 'Sentil' Soal Pileg Proporsional Tertutup: Kalau Orde Baru Tak Tumbang, Kita Tidak Akan Mengenal Mereka!

Ketua KPU dan MK Kena 'Sentil' Soal Pileg Proporsional Tertutup: Kalau Orde Baru Tak Tumbang, Kita Tidak Akan Mengenal Mereka! Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana Pemilihan Legistlatif (Pileg) yang saat ini Proporsional Terbuka diubah menjadi Tertutup kembali menyeruak. Hal ini karena ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar Pileg Proporsional tertutup kembali diterapkan dan kembali disinggung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mengenai hal ini, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan mengungkapkan kalau saja orde baru tidak tumbang, maka Ketua KPU dan Ketua MK tidak akan dikenal saat ini.

“Barangkali kalau orde baru baru tidak tumbang, kita tidak akan pernah mengenal Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI saat ini. Kita juga tidak akan mengenal Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK RI) sekarang,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima wartaekonomi.co.id, Minggu (1/1/23).

Bukannya tanpa alasan, Sutrisno menegaskan KPU RI dan MK RI terbentuk setelah amandemen UUD'45, orde baru tumbang, era reformasi dimulai.

Baca Juga: Daripada Jadikan Pileg dengan Sistem Proporsional Tertutup, Presidium Kornas Sebut Revisi UU Partai Politik Lebih Mendesak Dilakukan

Karenanya, semangat pembentukan kedua lembaga negara itu adalah keterbukaan, keterlibatan rakyat secara aktif dalam bernegara. Maka sejatinya menurut Sutrisno, KPU RI dan MK RI akan melindungi hak warga negara sekaligus memberi jaminan bagi partisipasi rakyat dalam pengelolaan negara.

“Pemilu dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan dilaksanakan sekali dalam lima tahun adalah wadah perwujudan partisipasi warga negara di bidang politik,” jelasnya.

“Maka Pemilu juga harus menjamin kebebasan warga negara untuk berpartisipasi untuk memilih dan dipilih. Oleh karenanya, sistem proporsional terbuka menjadi satu- satunya cara untuk memilih calon anggota legislatif pusat maupun daerah,” tambahnya.

Atas dasar itu, Sutrisno menilai MK harus menolak gugatan yang diajukan mengenai pemilihan legislatif dilakukan dengan sistem Proporsional tertutup.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: