Ketua KPU dan MK Kena 'Sentil' Soal Pileg Proporsional Tertutup: Kalau Orde Baru Tak Tumbang, Kita Tidak Akan Mengenal Mereka!
Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menurutnya, MK RI sebagai produk reformasi tidak boleh melupakan sejarah. Maka MK RI berkewajiban untuk mewujudkan cita- cita reformasi yang salah satunya adalah Pemilu dengan sistem proporsional terbuka.
“Upaya untuk mengembalikan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup merupakan pengkhianatan terhadap reformasi dan akan merusak bangsa ini,” ungkapnya.
“Perjalanan sejarah bangsa ini tidak boleh mundur. Maka MK RI dan KPU RI diminta untuk tetap menjaga kepercayaan seluruh rakyat Indonesia. Kedua lembaga negara tersebut diminta untuk tidak terpengaruh dengan tekanan politik dari pihak manapun yang ingin membuat bangsa ini berjalan mundur, kembali ke orde baru,” jelasnya.
Untuk diketahui, sistem Pileg saat ini adalah Proporsional Terbuka yang artinya caleg dipilih langsung oleh masyarakat. Sedangkan sistem tertutup artinya masyarakat hanya perlu mencoblos partai dan partai sendiri yang menentukan siapa yang bisa mendapat kursi di legislatif.
Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan kemungkinan Pileg dengan sistem tertutup.
"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau tidak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim ketika memberikan sambutan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di kantornya, Jakarta, dikutip dari laman republika, Minggu (1/11/23).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement