Telah Disetujui OJK, Tim Likuidasi Akan Audit Dugaan Tunggakan Polis Wanaartha Life
Tim Likuidasi PT Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life telah resmi terbentuk dan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembentukan Tim Likuidasi bertujuan untuk memverifikasi dugaan tunggakan polis Wanaartha Life.
"Terkait informasi tunggakan polis yang katanya mencapai Rp15 triliun, sedangkan aset tidak sampai Rp100 miliar, itulah yang kami akan verifikasi kebenarannya dalam proses likuidasi ini," ujar Harvardy Muhammad Iqbal, Ketua Tim Likuidasi PT WAL, kepada wartawan di depan kantor Wanaartha Life, Senin (2/1/2023).
Harvardy mengungkapkan proses verifikasi nantinya akan turut melibatkan bantuan dari auditor independen. Saat ini, Tim Likuidasi masih mengumpulkan data aset-aset PT WAL (DL) dan menunggu Neraca Penutupan dari OJK untuk dapat segera dilakukan audit.
Baca Juga: Tim Likuidasi PT WAL Tak Dapat Akses Masuk ke Kantor Wanaartha Life
Rencananya, hari ini Tim Likuidasi mengunjungi kantor Wanaartha Life untuk mengadakan perkenalan dan sosialisasi proses likuidasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi PT WAL. Namun, kunjungan Tim Likuidasi ditolak oleh petugas keamanan perusahaan.
"Alasannya tidak jelas. Mereka meminta dokumen-dokumen yang sudah diserahkan ke OJK dan sebenarnya tidak perlu lagi diminta oleh siapa pun di Wanaartha, termasuk direksi," jelas dia.
Harvardy menyatakan Tim Likuidasi yang dikepalainya dan beranggotakan Sherly Anita Metanfanuan telah mendapat persetujuan resmi sesuai Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-259/NB.23/2022 tanggal 13 Desember 2022.
Tim ini dibentuk pada 30 Desember 2022 melalui Keputusan Sirkuler oleh para pemegang saham. Jalan ini diambil lantaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada Senin (26/12/2022) gagal diselenggarakan karena tidak memenuhi kuorum persyaratan kehadiran.
Meski RUPSLB selanjutnya baru diagendakan pada 4 Januari 2023 mendatang, namun Tim Likuidasi tetap dapat dibentuk melalui Keputusan Sirkuler yang merujuk pada Pasal 91 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Dengan kondisi PSP (Pemegang Saham Pengendali) Wanaartha saat ini, saya rasa cukup sulit bagi PSP untuk hadir langsung, tapi UU PT cukup fleksibel keputusan bisa dibuat dalam bentuk sirkuler, sepanjang seluruh pemegang saham setuju dan menandatangani keputusan sirkuler tersebut," papar Harvardy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement