Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selain Wanaartha Life, OJK Bakal Tindak Tegas Lembaga Keuangan Lainnya yang Bermasalah

Selain Wanaartha Life, OJK Bakal Tindak Tegas Lembaga Keuangan Lainnya yang Bermasalah Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).

Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, OJK juga menilai laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Tak hanya kepada Wanaartha Life, OJK pun menyatakan akan menindak tegas setiap perusahaan/ lembaga keuangan yang terbukti nakal atau melanggar ketentuan yang ditetapkan regulator. Baca Juga: Kredit Investasi Moncer, OJK Laporkan Kredit Perbankan Tumbuh 11,95% Per Oktober 2022

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, dalam perspektif sektor jasa keuangan yang basis utamanya kepercayaan, tentunya kepercayaan itu harus dilandaskan pada kepatuhan hukum dan peraturan serta tidak melanggar hal-hal yang ditetapkan.

"Maka pelaksaanan seluruh peraturan itu menjadi basis kepercayaan dan integrasi sektor jasa keuangan, jadi tidak ada pilihan lain bagi OJK untuk melaksanakan seluruh ketentuan tadi," ujar Mahendra saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Lebih lanjut, katanya, kepercayaan sangat penting dalam menjadikan sistem keuangan yang stabil dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan. "Jadi basis kepercayaan dan integrasi itu kepatuhan hukum. Kami akan melanjutkannya," tegas Mahendra.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim pengawasan khusus untuk menangani perusahaan yang bermasalah. Baca Juga: OJK Laporkan IHSG Menguat 7,59% per November 2022

Menurutnya, ada tujuh perusahaan asuransi jiwa yang sedang dalam pengawasan khusus dan enam perusahaan asuransi umum. "Ini terus kita koordinasikan dengan pengurus dan direksi supaya bisa diselamatkan," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: