Nilai Coblos Parpol Tradisi Komunis, Fahri Hamzah Balik Disemprit: Sendirinya Cacatkan Konstitusi...
Menurutnya, selama 15 tahun menjalankan fungsi legislasi di DPR RI, Fahri seharusnya wajib memahami konsepsi hukum untuk menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang yang didasari Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori dan Stufentheorie.
Khalid Akbar menegaskan, pernyataan Fahri bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan patut dikritik agar tidak menyesatkan masyarakat dalam memahami konsepsi bernegara yang berdasarkan hukum.
Selanjutnya, Khalid Akbar memberi saran kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari untuk mulai menjaga sikap dan tidak memberikan pernyataan-pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sentil Abis Demokrasi di Indonesia, Katanya...
Khalid juga menyebut bahwa Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang sesuai dengan Ruh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement