Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pro Kontra Perppu Cipta Kerja Disahkan Jokowi, Sekretaris PKS: Ini Adalah Bencana Undang-Undang!

Pro Kontra Perppu Cipta Kerja Disahkan Jokowi, Sekretaris PKS: Ini Adalah Bencana Undang-Undang! Presiden Joko Widodo tiba untuk menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Indonesia akan menghentikan ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023 untuk medorong industri pengolahan dalam negeri | Kredit Foto: Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Peluncuran Perppu tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat pada hari yang sama.

Baca Juga: Langkah Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja Dianggap Telah ‘Melecehkan’ DPR, PKS Ngamuk!

"Kehadiran Perppu nomor 2 tahun 2022 ini dapat dikatakan sebagai satu bencana Undang-Undang, karena berpotensi mengganggu, merusak, serta merugikan kehidupan bernegara yang demokratis dan mencederai ketundukan pada hierarki perundang-undangan di negeri ini," ucap Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Ledia Hanifa Amaliah dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

Anggota Badan Legislasi DPR RI ini menjelaskan lebih lanjut bahwa ketika Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada November 2021, dalam keputusannya MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.

Baca Juga: Dukung Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Arsjad Rasjid: Demi Menarik Investasi Dunia Usaha!

"Jadi MK secara lugas memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan pada Undang-Undang Cipta Kerja ini dengan tenggat hingga November 2023. Namun, bukannya melaksanakan amanah perintah perbaikan Undang-Undang tersebut bersama DPR, Presiden Jokowi malah menerbitkan produk hukum baru berupa Perppu. Yang diamanahkan apa, yang dikerjakan apa," kata Ledia.

Langkah Jokowi ini, menurut Ledia, juga menunjukkan betapa pemerintah itu malas, menggampangkan pelanggaran terhadap hierarki perundang-undangan, sekaligus melecehkan DPR.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: