Perpu Cipta Kerja Jadi ‘Hadiah’ Tahun Baru dari Presiden Jokowi, AHY Tegas: Ini Hukum Hanya untuk Kepentingan Elite!
Karena menurutnya pasca terbitnya Perpu, akan banyak gugatan tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, PHK, TKA, cuti dan lainnya.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sentil Abis Demokrasi di Indonesia, Katanya...
Seperti diketahui, putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun.
Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement