Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidur Pulas Selama Satu Setengah Tahun, Saham Garuda Indonesia Malah Menukik Kala Perdana Mengudara

Tidur Pulas Selama Satu Setengah Tahun, Saham Garuda Indonesia Malah Menukik Kala Perdana Mengudara Kredit Foto: Garuda Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akhirnya kembali mengudara, setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut suspensi atas saham maskapai penerbangan milik negara tersebut. 

Pencabutan suspensi itu berdasar nomor pengumuman UPT-0001/BEI.PP2/01-2023. Selanjutnya, Bursa meminta pihak berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan perseroan.

Dalam pengumuman tersebut, BEI menyatakan bahwa Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Selasa, tanggal 3 Januari 2023. 

Baca Juga: Bursa Buka Gembok Saham Garuda Indonesia Setelah Suspensi Bertahun-Tahun, Waktunya Kabur!

Saham BUMN penerbangan ini terakhir kali diperdagangkan di BEI pada 18 Juni 2021. Artinya, saham GIAA sudah tidur pulas selama kurang lebih satu setengah tahun. 

“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan Perseroan,” tulis keterangan tersebut, Selasa (3/1/2023).

Kembali diperdagangkannya saham GIAA nampaknya tak mendapat sambutan yang baik dari para pelaku pasar. Pasalnya, meski sempat melesat 20 poin ke posisi tertingginya Rp224 per saham dari Rp204 per saham harga pembukaan pasar, namun pada penutupan perdagangan Selasa, 3 Januari 2023 saham GIAA malah amblas ke level Rp202 per saham. Parahnya lagi, saham Garuda Indonesia malah sempat menukik hingga ke posisi Rp190 per saham. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: