Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bursa Buka Gembok Saham Garuda Indonesia Setelah Suspensi Bertahun-Tahun, Waktunya Kabur!

Bursa Buka Gembok Saham Garuda Indonesia Setelah Suspensi Bertahun-Tahun, Waktunya Kabur! Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengakhiri masa suspensi menahun yang melanda sejak 18 Juni 2021 lalu. Diketahui, saham GIAA telah lama digembok oleh Bursa Efek Indonesia berkaitan dengan kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maskapai BUMN itu.  

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida, mengungkapkan bahwa hal itu selaras dengan pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal pencabutan penghentian sementara perdagangan efek GIAA pada Selasa, 3 Januari 2023. Dengan pencabutan suspensi tersebut, saham Garuda Indonesia dapat kembali diperdagangkan mulai sesi pertama hari ini.

Baca Juga: Rampungkan Restrukturisasi, Garuda Indonesia Terbitkan Surat Utang Baru

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informas yang disampaikan oleh Garuda Indonesia," tegasnya dalam pengumuman resmi BEI, Selasa, 3 Januari 2023.

Seakan mendapatkan kembali kebebasannya, saham bersandi GIAA itu pun langsung bergerak liar sejak perdagangan sesi I dimulai. Saham GIAA mengawali perdagangan hari ini di level Rp204 per saham. Sesaat setelah dibuka, harga saham GIAA anjlok ke zona merah hingga menyentuh level terendah di Rp190 per saham.

Namun, pelemahan itu hanya berlaku sesaat. Seperti mendapatkan amunisi super, harga saham GIAA langsung melesat hingga menyentuh level tertinggi di Rp224 per saham. Pergerakan saham GIAA terus melandai pada sesi kedua. Hingga akhirnya, saham GIAA kembali jatuh ke zona merah dengan koreksi -0,98% ke level Rp202 per saham pada penutupan sesi kedua.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Advertisement

Bagikan Artikel: