Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Perppu Cipta Kerja: Belum Tentu Mampu Selesaikan Masalah Investasi di Indonesia

Soal Perppu Cipta Kerja: Belum Tentu Mampu Selesaikan Masalah Investasi di Indonesia Kredit Foto: Unsplash/micheile dot com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja dinilai tak serta merta mampu menjadi solusi bagi iklim investasi di Indonesia.

Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta berpendapat penerbitan Perppu ini terlalu tergesa-gesa. Sementara, bila orientasi penerbitan Perppu untuk mengatasi persoalan investasi, seharusnya Pemerintah menyusun rencana yang sistematis, terstruktur, dan konsisten.

Pemerintah juga perlu meninjau efektivitas perubahan dan kebijakan yang telah dibuat sebelumnya, misalnya terkait OSS. Selain itu, Krisna menilai Pemerintah juga perlu meneruskan berbagai upaya yang mendukung kemudahan berusaha atau ease of doing business.

Baca Juga: Jadi Polemik, Perppu Cipta Kerja Dianggap Abaikan Asas Demokrasi Deliberatif

“Alih-alih menciptakan kepastian hukum bagi investor, Perppu ini malah menimbulkan semakin banyak pertanyaan dan ketidakpastian, terutama menjelang pergantian pemerintahan di 2024,” kata Krisna dalam keterangan tertulis, Selasa (3/1/2023).

Dia menyoroti argumen Pemerintah yang beralasan adanya kedaruratan sehingga Perppu perlu dikeluarkan. Menurutnya, alasan tersebut perlu dijustifikasi dengan baik agar niat baik Perppu tak berbalik dan malah menimbulkan lebih banyak masalah.

Terlebih, penerbitan Perppu yang tergesa-gesa memberikan kesan Pemerintah sangat percaya diri dengan kemampuan UU Cipta Kerja dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. “Sehingga partisipasi publik dirasa tak diperlukan,” imbuhnya.

Bila UU Cipta Kerja didorong sebagai ‘omnibus’ dalam memajukan perekonomian Indonesia, lanjut Krisna, Pemerintah seharusnya membangun iklim investasi yang kondusif.

“Menarik minat investor perlu dilakukan dengan perencanaan yang matang dan melibatkan partisipasi publik secara organik, dengan membangun dan menjaga regulasi yang transparan dan akuntabel,” terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: