Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini yang Bikin Ferdy Sambo Bisa Melenggang Bebas

Ini yang Bikin Ferdy Sambo Bisa Melenggang Bebas Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Said Karim menilai Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kematian Brigadir J, Yosua Hutabarat.

Pada mulanya, pengacara Putri Candrawati, Febri Diansyah menyinggung perihal perintah “Hajar Chad' yang dianggap disalahartikan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J, Yosua Hutabarat.

"Bagaimana kalau dalam sebuah situasi pihak yang menganjurkan atau penganjur ini sebenarnya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan. 

Pelaksana miss interpretasi atau miss persepsi dalam menerima anjuran dari pihak penganjur, misalnya yang dianjurkan adalah 'hajar' tetapi yang dilakukan adalah menembak sehingga mengakibatkan matinya seseorang, mohon saudara ahli jelaskan?" tanya Febri kepada ahli pidana Said Karim Selasa (02/01/2023).

Said Karim menjawab, apabila perintah dari Ferdy Sambo disalahartikan oleh Richard Eliezer, maka Ferdy Sambo tidak bisa dipidana sama sekali.

"Jadi dalam hal yang seperti ini menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," tegas Said Karim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: