Teriak 'Komunis' Soal Sistem Proporsional Tertutup, Fahri Hamzah Kena Skakmat Pengamat: Tak Boleh Emosional dalam Hukum!
Pengamat hukum dan politik Khalid Akbar mengkritik Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah yang mengeluarkan pernyataan untuk menyoroti kemungkinan Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
Isu sistem proporsional tertutup itu muncul setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari membuka kans pemilu dengan metode tersebut.
"Fahri Hamzah seharusnya tidak memberikan pernyataan tergesa-gesa. Sebagai anggota DPR RI 2004, 2009, dan puncaknya pada 2014, Fahri tidak seharusnya emosial dan seperti tidak memahami hukum," kata Khalid, advokat yang juga Direktur Politik 2Indos itu.
Khalid meminta Fahri memahami sistem hukum di Indonesia yang menganut asas lex superior derogate legi inferiori atau peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
"Fahri seharusnya wajib memahami konsepsi hukum yang didasari asas lex superior derogate legi inferiori. Pernyataannya soal sistem proporsional tertutup akan membawa Indonesia ke era politik partai komunis itu bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Khalid.
"Pernyataan Fahri itu patut dikritik agar tidak menyesatkan masyarakat dalam memahami konsepsi bernegara yang berdasarkan hukum," imbuhnya.
Khalid memandang sistem proporsional tertutup, secara hukum, sudah sesuai dengan roh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Justru sistem proporsional terbuka pada pemilihan anggota DPR RI dan anggota DPRD Kota/Kabupaten yang berlangsung sejak 2009 yang bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tutur Khalid. (*/jpnn)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Advertisement