- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Pengusaha Angkutan Penyeberangan Gugat Menhub, Gapasdap: Justru Kami Ingin Melindungi Masyarakat
Masalah kebijakan tarif angkutan penyeberangan yang dilakukan oleh pemerintah lewat keputusan Menteri Perhubungan KM 184 tahun 2022 lalu akhirnya digugat oleh para pengusaha angkutan penyeberangan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Atas gugatan itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi secara tegas mengatakan, pihaknya siap menerima gugatan tersebut. Menhub menilai, tuntutan kenaikan tarif sebesar 20 persen oleh Gapasdap terlalu berlabihan.
Baca Juga: Sepanjang 2022, Realisasi Kerja Kemenhub Capai 97,69%: Pembangunan Pelabuhan hingga Jalur Kereta
"Kami akan lawan dan saya yakin bahwa apa yang dilakukan bukan untuk kami, melainkan untuk masyarakat banyak," tegas Budi beberapa hari lalu di Jakarta.
Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, mengatakan bahwa sebenarnya, untuk perhitungan tarif angkutan penyeberangan tersebut telah dihitung bersama-sama stakeholder tarif, dan bahkan melibatkan Kemenko Marvest pada tahun 2019 dengan Kementerian Perhubungan sebagai leadernya.
Dia menjelaskan, setelah tarif dinaikkan sebesar 10 persen pada waktu itu, masih ada kekurangan terhadap HPP sebesar 35,4 persen. Kekurangan tersebut ditambah lagi dengan adanya kenaikan harga BBM pada tahun 2022 sebesar 32 persen sehingga kekurangan terhadap HPP menjadi lebih besar lagi.
Dengan kondisi itulah, kata Khoiri, bisa mengakibatkan banyak pengusaha tidak mampu membayar gaji karyawan tepat waktu; beberapa perusahaan sudah berpindah kepemilikan atau diakuisisi karena tidak mampu membayar pinjaman perbankan; serta banyak perusahaan yang tidak mampu memberikan pelayanan sesuai dengan standar keselamatan dan kenyamanan yang telah diatur oleh pemerintah.
"Justru dengan langkah yang kami ambil ini, kami ingin melindungi masyarakat. Kami ingin masyarakat mendapatkan jaminan keselamatan dan kenyamanan transportasi penyeberangan. Bagaimana jadinya jika secara terus-menerus standar keselamatan terkurangi akibat ketidakmampuan pengusaha dalam menutup biaya? Hal ini justru sangat merugikan konsumen atau masyarakat itu sendiri," tegas Khoiri di Surabaya kemarin sore.
Menurutnya, pihaknya sebagai garda depan dari Kemenhub dalam melayani masyarakat juga sebenarnya ingin menunjukkan citra positif dari Kemenhub dalam hal memberikan layanan kepada masyarakat, jika memang tarifnya cukup untuk menutup biaya operasional.
"Kami tidak ingin angkutan penyeberangan memiliki penilaian buruk di mata dunia baik dari aspek keselamatan maupun kenyamanannya, seperti yang terjadi pada moda transportasi lain di mana ada perusahaan yang dinilai memberikan layanan terjelek oleh masyarakat internasional," sambung dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement