Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelaku Pemerkosaan 13 Santri Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, PKB: Sudah Sangat Pas!

Pelaku Pemerkosaan 13 Santri Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, PKB: Sudah Sangat Pas! Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka kasus pemerkosaan 13 orang santri asal Jombang, Herry Wirawan, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bandung. Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa Herry Wirawan sudah sangat pas dijatuhi hukuman mati. Pasalnya, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan dinilai sudah sangat berlipat ganda.

Baca Juga: PKB Buka Kemungkinan Koalisi dengan Nasdem dan Dukung Anies Baswedan, Gerindra Bakal ‘Pincang’ Ditinggal Sendiri

"Saya termasuk orang yang berpikir bahwa Herry ini kesalahannya sudah sangat berlipat ganda," kata Nihayatul dalam konferensi pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Dia menyebut, kesalahan yang dilakukan Herry Wirawan bukan sekadar memperkosa 13 orang santri, melainkan juga menghancurkan masa depan korban yang diperkosanya.

"Hukuman mati saya pikir sudah sangat pas karena Herry ini sudah menghancurkan hidup dari 13 orang tersebut. Walaupun kondisi mereka hidup, masa depan mereka sudah dibilang, sudah sangat mati," katanya.

Nihayatul mengatakan, para korban menanggung derita yang mendalam. Mengingat, sebagian korban pemerkosaan mesti menanggung malu sebab melahirkan seorang anak yang lahir di luar pernikahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: