Kredit Foto: Istimewa
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan tidak akan mentoleransi dugaan intimidasi maupun perundungan terhadap tenaga kesehatan menyusul kasus yang menimpa dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Sikap tersebut disampaikan setelah beredar informasi bahwa dr. Icha diduga mengalami intimidasi saat menangani seorang pasien anak korban gigitan ular pada 13 Juni 2026.
Dalam informasi yang beredar di media sosial, dr. Icha diduga menerima intimidasi dari anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara Norbetus Tubani bersama Therensius Lazakar yang merupakan keluarga pasien.
Peristiwa tersebut disebut-sebut menimbulkan trauma bagi dr. Icha hingga harus menjalani perawatan intensif. Pada 26 Juni 2026, dr. Icha dikabarkan meninggal dunia.
Merespons dugaan keterlibatan kadernya, PKB memastikan akan melakukan penelusuran internal sebelum mengambil keputusan.
Kader PKB yang juga Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Nihayatul Wafiroh mengatakan partainya akan segera memanggil Norbetus Tubani untuk melakukan tabayun atau klarifikasi atas dugaan intimidasi tersebut.
"Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk tabayun," ujar Nihayatul dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (28/6/2026) dikutip dari ANTARA.
Nihayatul menegaskan, apabila hasil klarifikasi membuktikan adanya keterlibatan Norbetus dalam dugaan intimidasi terhadap dr. Icha, PKB akan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai aturan partai.
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu, tindakan intimidasi terhadap tenaga kesehatan bukan hanya mencederai etika seorang pejabat publik, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap disiplin partai.
"Kami pastikan yang bersangkutan akan mendapat sanksi disiplin dari partai jika memang terbukti terlibat," katanya.
Ia menekankan PKB tidak memberikan ruang bagi tindakan intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan. Menurutnya, tenaga kesehatan harus dapat bekerja dengan aman tanpa tekanan maupun ancaman dari pihak mana pun.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dr. Icha sekaligus memastikan akan mengusut tuntas dugaan intimidasi yang dialaminya.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kemenkes saat ini tengah melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus tersebut.
"Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan," kata Aji.
Sebagai bentuk komitmen perlindungan tenaga kesehatan, Kemenkes akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, serta pihak rumah sakit untuk memastikan adanya perlindungan hukum dan dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.
Baca Juga: 'Panggil Wartawan Saja' Viral, DPRD yang Dikaitkan dengan Kasus dr Icha Akhirnya Buka Suara
Kemenkes juga mengutuk segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Menurut Aji, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan sekaligus berdampak serius terhadap kondisi psikologis tenaga medis.
Di sisi lain, Kemenkes mengajak seluruh pihak menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut.
"Pengabdian dr. Icha dalam melayani masyarakat akan selalu menjadi teladan bagi dunia kesehatan Indonesia," ujar Aji.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: