KPK Dikabarkan Ngotot Tingkatkan Kasus Formula E ke Tahap Penyidikan, Analisis Refly Harun Nggak Main-main: Upaya Membidik Anies Baswedan!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat ketua umumnya Firli Bahuri sebagaimana laporan Majalah Tempo terus ngotot agar laporan Formula E naik ke tahap penyidikan meski belum menetapkan tersangka.
Mengenai hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut kasus ini penuh dengan kesan untuk membidik seorang Anies Baswedan yang merupakan kandidat Capres terkuat di luar lingkar kekuasasan saat ini.
“Kasus ini tidak lain upaya membidik Anies Baswedan,” ungkap Refly melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Jumat (5/1/23).
Upaya menaikkan tingkat penyelidikan ke penyidikan menurut Refly merupakan hal yang sangat krusial dalam sebuah kasus yang ditangani KPK.
Sekali sebuah kasus naik ke penyidikan maka yang terbidik sangat berpotensi untuk jadi tersangka.
“Kalau penyidikan nah itu seperti entry poin untuk akhirnya menetapkan Anies sebagai tersangka at any time,” jelasnya.
Refly juga heran dengan KPK yang terkesan terus mengejar kasus ini meski belum temukan bukti kuat. Padahal menurut Refly, banyak lagi kasus lain yang dilaporkan tetapi seakan KPK tak mengejarnya.
“Kalau menurut saya, KPK banyak sekali kasus yang diadukan dengannya, jadi kalau KPK belum memperoleh dua alat bukti ngapain capek-capek untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan aneh,” ujarnya.
Menurut Refly, KPK harusnya mengurusi kasus lain yang memang sudah jelas duduk perkara plus dua alat bukti yang diperoleh.
Karenanya, jika sampai kejadian sebuah kasus ditingkatkan ke penyidikan tanpa adanya dua alat bukti, maka KPK perlu dipertanyakan.
“Urusi saja yang cetoh weloh-weloh korupsi... kalau misalnya kasus yang nggak jelas sampai ditingkatkan ke tahap penyidikan belum ada dua alay bukti minimal ya apa ngotot, kan aneh,” jelasnya.
Sementara itu, Firli Bahuri menegaskan KPK bekerja secara profesional termasuk soal penetapan tersangka.
"Prinsipnya adalah KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali tersangka itu berdasarkan pebuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut menduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana," ujar Firli dikutip dari laman detik.com, Kamis (5/1/23).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement