Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Dikabarkan Ngotot Tingkatkan Kasus Formula E ke Tahap Penyidikan, Analisis Refly Harun Nggak Main-main: Upaya Membidik Anies Baswedan!

KPK Dikabarkan Ngotot Tingkatkan Kasus Formula E ke Tahap Penyidikan, Analisis Refly Harun Nggak Main-main: Upaya Membidik Anies Baswedan! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat ketua umumnya Firli Bahuri sebagaimana laporan Majalah Tempo terus ngotot agar laporan Formula E naik ke tahap penyidikan meski belum menetapkan tersangka.

Mengenai hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut kasus ini penuh dengan kesan untuk membidik seorang Anies Baswedan yang merupakan kandidat Capres terkuat di luar lingkar kekuasasan saat ini.

“Kasus ini tidak lain upaya membidik Anies Baswedan,” ungkap Refly melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Jumat (5/1/23).

Baca Juga: Anies Baswedan Presiden, Proyek Jokowi Auto Ditenggelamkan? Refly Harun Blak-blakan Tidak Setuju: Nggak Bisa Begitu!

Upaya menaikkan tingkat penyelidikan ke penyidikan menurut Refly merupakan hal yang sangat krusial dalam sebuah kasus yang ditangani KPK.

Sekali sebuah kasus naik ke penyidikan maka yang terbidik sangat berpotensi untuk jadi tersangka.

“Kalau penyidikan nah itu seperti entry poin untuk akhirnya menetapkan Anies sebagai tersangka at any time,” jelasnya.

Baca Juga: Sudah Keliling Bersama Tapi Suara Pemilih Anies Baswedan Malah Banyak ke PKS dan Demokrat, Surya Paloh dan NasDem Apes?

Refly juga heran dengan KPK yang terkesan terus mengejar kasus ini meski belum temukan bukti kuat. Padahal menurut Refly, banyak lagi kasus lain yang dilaporkan tetapi seakan KPK tak mengejarnya.

“Kalau menurut saya, KPK banyak sekali kasus yang diadukan dengannya, jadi kalau KPK belum memperoleh dua alat bukti ngapain capek-capek untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan aneh,” ujarnya.

Menurut Refly, KPK harusnya mengurusi kasus lain yang memang sudah jelas duduk perkara plus dua alat bukti yang diperoleh.

Karenanya, jika sampai kejadian sebuah kasus ditingkatkan ke penyidikan tanpa adanya dua alat bukti, maka KPK perlu dipertanyakan.

“Urusi saja yang cetoh weloh-weloh korupsi... kalau misalnya kasus yang nggak jelas sampai ditingkatkan ke tahap penyidikan belum ada dua alay bukti minimal ya apa ngotot, kan aneh,” jelasnya.

Baca Juga: Telak! Nggak Ada Lagi yang Bisa Dibanggakan, Rocky Gerung Sebut Jokowi Bakal Mati-matian Pertahankan Proyek IKN: Dia Sangat Delusional!

Sementara itu, Firli Bahuri menegaskan KPK bekerja secara profesional termasuk soal penetapan tersangka.

Baca Juga: Terbongkar! Refly Harun Blak-blakan Rahasia Mengapa Selalu Ada Lautan Manusia saat Anies Baswedan Lakukan Kunjungan, Ternyata…

"Prinsipnya adalah KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali tersangka itu berdasarkan pebuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut menduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana," ujar Firli dikutip dari laman detik.com, Kamis (5/1/23).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: