Buru-buru Hadirkan Perppu Cipta Kerja, Manuver Jokowi Sah-sah Saja: Reasoningnya Jelas!
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, I Gde Pantja Astawa tak keheranan dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja.
Dirinya mengatakan terdapat sejumlah asalan yang membuat hal tersebut diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Baca Juga: Anies Bisa-bisa Panik, Kinerja Jokowi Semakin Baik, Elektabilitas Prabowo Ikutan Melejit!
Setidaknya, ada tiga hal utama yang memaksa mantan gubernur tersebut menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan.
Pertama, presiden saat menerbitkan Perppu tanpa atau tidak melibatkan dan tidak pula memerlukan persetujuan DPR.
"Reasoningnya jelas, yaitu agar presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (keadaan mendesak, red) dapat bertindak cepat dan tepat untuk segera memulihkan keadaan mendesak menjadi normal kembali," tegas Gde Pantja.
Kedua, perppu merupakan hak istimewa presiden yang dijamin oleh UUD 1945.
Baca Juga: Kontroversi Perppu Cipta Kerja, Jokowi Tak Cuma Prank Buruh Semata: Oligarki Diservisnya...
Alasan ketiga, lanjut dia, berkenaan dengan pertimbangan, pilihan, dan cara yang digunakan presiden menerbitkan Perppu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement