Buru-buru Hadirkan Perppu Cipta Kerja, Manuver Jokowi Sah-sah Saja: Reasoningnya Jelas!
"Artinya, pertimbangan apa yang akan diberikan, pilihan apa yang akan diambil, dan cara apa yang akan digunakan oleh presiden menerbitkan perppu untuk menjawab dan mengatasi keadaan mendesak itu, sepenuhnya ada pada presiden, sehingga bersifat subyektif," tutur Prof Gde Pantja.
Lantaran bersifat subyektif, terang Gde Pantja, maka kekhawatiran akan adanya potensi yang dapat menyentuh dasar-dasar negara konstitusional dan negara hukum saat presiden menerbitkan Perppu, menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari.
Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Diwarnai Desakan Kubu Megawati, Manuver Jokowi Disorot Tajam: Lebih Dominan...
Gde Pantja menegaskan, hak istimewa presiden dalam menerbitkan Perppu ini tidak perlu menimbulkan kekhawatiran berlarut-larut. Pasalnya, tidak akan lepas dari pengawasan DPR.
"Perppu yang diterbitkan presiden segera disampaikan kepada DPR. Bila DPR menyetujuinya, maka Perppu akan menjadi UU. Sebaliknya, bila tidak disetujui DPR, Perppu harus dicabut,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa penerbitan Perppu Ciptaker dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak.
Ada sejumlah kondisi dan tantangan yang perlu antisipasi secepatnya.
Baca Juga: Tak Akan Bisa Goda Jokowi, Elite NasDem Siap Terima Nasib Jika Diganti: Kami Sebagai Pembantu...
“Pemerintah perlu mengantisipasi tantangan kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, di mana kita akan menghadapi situasi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi. Di sisi geopolitik, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai,” ujar Airlangga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement