Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie angkat bicara mengenai terbitnya Perppu Ciptaker oleh Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, terbitnya Perppu tersebut telah melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasannya.
"Alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel. Peran MK dan DPR diabaikan. Ini bukan contoh rule of law yang baik tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong,” tegas Jimly lewat keterangan tertulisnya, Kamis (5/1).
Dia menegaskan, jika parlemen turut menyepakati terbitnya Perppu Ciptaker maka Presiden Jokowi telah melakukan pelanggaran hukum dan bisa dimakzulkan.
Ia pun berpendapat, jika sikap partai-partai di DPR dapat dibangun seperti sikap terhadap kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup, maka bisa saja Jokowi dimakzulkan oleh parlemen.
"Bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment,” tegasnya.
Menurutnya, jika parlemen siap untuk melakukan pemakzulan, maka hal itu bukanlah hal yang mustahil.
"Kalau mayoritas anggota DPR siap, sangat mudah untuk mengkonsolidasikan anggota DPD dalam forum MPR untuk menyetujui langkah impeachment itu,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement