Sampai Disentil Jokowi, PPP Mantap Rangkul Lagi Eks Terpidana Korupsi Rommy: Insyaallah Dapat Rida Allah SWT
"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, 3 tahun yang lalu sudah bebas berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek saat dihubungi, Senin (2/1/2023).
Yang kedua, menurut Awiek, dalam putusan pengadilan yang dihadapi Rommy sebelumnya tak ada soal pencabutan hak politik sehingga Rommy masih dapat berperan di partai politik khususnya PPP.
Baca Juga: Dengar Isu Sandiaga Uno Berlabuh ke PPP, Romahurmuziy: Kita Most Welcome, Ahlan Wa Sahlan
"Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik," tuturnya.
Lebih lanjut, Awiek menjelaskan, alasan lainnya yakni Rommy dianggap masih bisa maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg untuk Pemilu 2024. Sebab, kata Awiek, Rommy hanya dituntut hukuman di bawah 5 tahun.
"Berdasarkan putusan MK putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR apalagi menjadi pengurus partai ya sangat boleh. Tentu hal tersebut sudah kami pertimbangkan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement