Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jalankan Amanat OJK, Allianz Life Indonesia Hadirkan Layanan Khusus Penyandang Disabilitas

Jalankan Amanat OJK, Allianz Life Indonesia Hadirkan Layanan Khusus Penyandang Disabilitas Kredit Foto: Reuters/Michaela Rehle
Warta Ekonomi, Jakarta -

Allianz Life Indonesia menghadirkan layanan khusus untuk penyandang disabilitas. Inisiatif ini guna mengimplementasikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

POJK tersebut mengatur agar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Layanan khusus penyandang disabilitas yang disediakan oleh Allianz Indonesia mencakup touch point customer servicedan call center. Dengan kedua fasilitas ini, Allianz berharap dapat menciptakan kesetaraan aksesibilitas layanan.

Baca Juga: Allianz Life Akui Penurunan Premi Asuransi Akibat Dampak Ekonomi Global

“Kami memahami bahwa setiap nasabah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda, baik dari sisi produk maupun layanan,” kata Dian Ekawati, Head of Customer Relationship Management Allianz Life Indonesia, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1/2023).

Lebih lanjut, Allianz Life Indonesia telah mengimplementasikan layanan untuk nasabah penyandang disabilitas yang datang ke area walk-in customer service Allianz Indonesia yang tersedia di 5 kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, dan Denpasar.

Layanan yang disediakan antara lain area parkir khusus, rampa atau lift, penyediaan kursi roda, ruang tunggu dan layanan Customer Service di area paling depan gedung dengan pintu lebar dan mudah dibuka serta meja layanan yang rendah yang memudahkan akses bagi nasabah penyandang disabilitas. Selain itu di walk-in customer service tersedia juga prioritas antrian.

Penjelasan kepada nasabah penyandang disabilitas dapat dilakukan baik secara verbal dan tertulis sesuai dengan kondisi nasabah. Layanan informasi dan transaksi di semua channel bagi penyandang disabilitas juga dapat dibantu oleh pendamping nasabah.

“Kami percaya bahwa implementasi layanan bagi nasabah penyandang disabilitas ini adalah upaya serius dari Allianz Indonesia selaku pelaku industri asuransi, untuk mewujudkan inklusi keuangan, khususnya tingkat penetrasi asuransi, dengan memberikan perlindungan ke lebih banyak masyarakat Indonesia,” tutup Dian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: