Viral! Klaim Asuransi Kanker Rp500 Juta Tak Cair hingga Pasien Meninggal, Begini Penjelasan Allianz
Kredit Foto: Istimewa
Sebuah unggahan viral di media sosial dan memicu sorotan terhadap proses penanganan klaim asuransi kesehatan. Keluarga seorang nasabah mengaku klaim biaya pengobatan kanker lambung stadium 4 senilai Rp500 juta yang diajukan ke Allianz belum juga dibayarkan setelah enam bulan, hingga pasien akhirnya meninggal dunia.
Informasi tersebut diunggah akun X @MediaKonsumenID dan ramai diperbincangkan warganet. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa selama hampir enam bulan proses klaim mengalami tujuh kali penundaan (pending) dengan permintaan dokumen yang disebut berulang, yakni hasil Patologi Anatomi.
"Selama hampir 6 bulan, klaim tersebut mengalami 7 kali pendingan dengan permintaan berulang untuk hasil Patologi Anatomi, padahal dokter spesialis di Pantai Hospital KL sudah menyatakan biopsi ulang tidak diperlukan karena hasil pemeriksaan sudah jelas menunjukkan metastase. Pada 8 Juli 2026 pukul 19.30, sang ibu menghembuskan napas terakhir di Siloam Dhirga Surya, tepat di hari yang sama ketika surat pendingan ketujuh dari Allianz dikirimkan," tulis akun X @MediaKonsumenID.
Terkait itu, Allianz Indonesia memastikan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur yakni dengan verifikasi dokumen dan informasi medis hingga akhirnya menyetujui pembayaran klaim pada Senin, 13 Juli 2026.
Head of Corporate Communications Allianz Indonesia, Wahyuni Murtiani, mengatakan manajemen terus memantau setiap pemberitaan sebagai bagian dari penerapan good corporate governance.
Menurutnya, setelah menerima informasi mengenai keluhan tersebut, Allianz segera menghubungi pemegang polis pada Sabtu, 11 Juli 2026 untuk mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan sedang proses peninjauan berupa analisis terhadap seluruh dokumen dan informasi medis yang tersedia guna memastikan penilaian dilakukan secara menyeluruh, objektif, serta sesuai ketentuan polis.
Selain itu, perusahaan juga sudah meminta kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi terhadap sejumlah informasi medis sebagai bagian dari proses tersebut.
Allianz menjelaskan bahwa langkah tersebut mengacu pada ketentuan Polis, khususnya Pasal 2 mengenai penilaian manfaat Santunan Penyakit Kritis Katastropik yang mensyaratkan bukti histologis untuk mengonfirmasi diagnosis keganasan.
Selanjutnya, pada 9 Juli 2026, Allianz menerima Surat Pernyataan dari pemegang polis dan melanjutkan proses verifikasi terhadap informasi medis yang disampaikan. Setelah itu, pada 13 Juli 2026 perusahaan menyatakan telah menyetujui dan memproses pembayaran klaim sesuai prosedur.
Ke depan, Wahyuni menegaskan Allianz berkomitmen menjalankan proses klaim sesuai ketentuan polis dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Sebagai perusahaan asuransi, Allianz Indonesia berkomitmen untuk membayarkan legitimate claim sesuai ketentuan Polis dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik)," ujarnya kepada Warta Ekonomi, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Asuransi Astra Pertahankan Rating AM Best Empat Tahun Beruntun
Baca Juga: Imbas Konflik Timur Tengah, Minat Masyarakat terhadap Asuransi Perjalanan Meningkat
Untuk menjaga aktivitas bisnisnya, Allianz mengatakan seluruh proses penanganan klaim dilakukan berdasarkan ketentuan polis, kelengkapan dokumen, dan hasil verifikasi informasi medis sebelum keputusan pembayaran klaim ditetapkan sesuai prosedur perusahaan dan regulator
"Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: