Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat Layanan Konsumen, OJK Resmikan Lokasi Baru Kontak 157

Perkuat Layanan Konsumen, OJK Resmikan Lokasi Baru Kontak 157 Kredit Foto: Antara/HO/Humas OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui peningkatan kualitas layanan pengaduan Kontak 157.

“Saya rasa ini jauh lebih dari sekedar memanfaatkan ruangan tapi benar-benar untuk meningkatkan kinerja satu fungsi layanan yang sangat penting di dalam keberadaan OJK,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada peresmian Site Contact Center Kontak OJK 157 di Wisma Mulia 2 Jakarta, Jumat (6/1/2023). Baca Juga: Guru Besar UGM: Fungsi OJK Seharusnya Ada dalam Ranah Hukum Administrasi Negara

Acara juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Friderica Widyasari Dewi.

"Lokasi baru Kontak 157 ini diharapkan bisa semakin meningkatkan kualitas perlindungan konsumen melalui pemberian informasi dan layanan pengaduan mengenai produk dan layanan jasa keuangan kepada konsumen dan masyarakat," ucap Mahendra.

Berdasarkan data layanan Kontak OJK 157 sampai dengan 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.

Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor Pasar Modal. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 (90 persen) dari pengaduan telah terselesaikan.

Layanan walk-in Kontak OJK 157 beroperasi setiap hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 07.45 – 16.00 WIB. Masyarakat dapat menggunakan layanan ini secara gratis. Baca Juga: Soal Pembiayaan Hijau kepada Perusahaan ‘Ilegal’, Pengamat: Kuncinya di OJK

Masyarakat juga dapat menggunakan layanan Kontak 157 lainnya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081157157157 dan email [email protected].

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: