Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Pembiayaan Hijau kepada Perusahaan ‘Ilegal’, Pengamat: Kuncinya di OJK

Soal Pembiayaan Hijau kepada Perusahaan ‘Ilegal’, Pengamat: Kuncinya di OJK Kredit Foto: Imamatul Silfia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut menjadi peran kunci dalam pengawasan pembiayaan terhadap perusahaan yang tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan atau perusahaan ‘ilegal’.

TuK Indonesia menemukan adanya lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan yang izin konsesi kehutanannya dicabut pada Januari 2022 lalu. 

Tercatat, selama periode 2017-2021, jumlah pembiayaan terhadap perusahaan yang izinnya dicabut mencapai US$26,62.

Baca Juga: Setahun Pascapencabutan Izin Konsesi Lahan: Masih Banyak PR yang Perlu Diselesaikan

Temuan ini mengindikasikan lembaga keuangan Tanah Air masih ‘kecolongan’ memberikan pembiayaan untuk perusahaan yang tak menjalankan operasionalnya seperti ketentuan yang telah ditetapkan.

Pada celah itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Riawan Tjandra mengatakan OJK perlu menjalankan perannya sebagai pengawas.

“Kuncinya di OJK,” kata Riawan, dalam diskusi bertajuk Satu Tahun Pencabutan Izin Konsesi & Investasi Hijau di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

Bila ditemukan adanya perusahaan yang tak menuruti ketentuan dalam POJK, maka OJK seharusnya dapat menjalankan fungsinya.

Namun, perkembangan kini justru memperlihatkan bagaimana lembaga-lembaga independen, termasuk OJK, justru memiliki pengawas. Kondisi ini membuka kemungkinan OJK akan terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu dalam menjalankan fungsinya.

“Kalau dalam perjalanannya OJK tetap ragu-ragu dalam menjalankan fungsinya, maka saya kecewa,” ungkapnya. “Buat apa dulu kita mempertahankan OJK mati-matian di MK kalau sekarang mengulang kesalahan yang sama di jasa keuangan.”

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: