Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lembaga Sertifikasi Produk Surveyor Indonesia Dorong Daya Saing Industri Nasional dan Jaminan Kepentingan Konsumen

Lembaga Sertifikasi Produk Surveyor Indonesia Dorong Daya Saing Industri Nasional dan Jaminan Kepentingan Konsumen Kredit Foto: Surveyor Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Pelumas milik PT Surveyor Indonesia yang bertempat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, telah mendapatkan sertifikat akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Pemenuhan akreditasi ini menjadi bukti kompetensi sebagai Lembaga Penilai Kesesuaian yang menerapkan secara konsisten SNI ISO/IEC 17065:2012 sebagai persyaratan umum untuk lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa.

Ruang lingkup LSPro PT Surveyor Indonesia mencakup 8 produk pelumas yang terdiri dari 7 produk pelumas SNI Wajib dan 1 produk pelumas dengan SNI Sukarela. Delapan produk pelumas tersebut adalah minyak lumas motor bensin empat langkah kendaraan bermotor (SNI 7069.1), minyak lumas motor bensin  empat langkah sepeda motor (SNI 7069.2), minyak lumas motor bensin dua langkah dengan pendingin udara (SNI 7069.3), minyak lumas motor bensin  dua langkah pendingin air (SNI 7069.4), minyak lumas motor diesel putaran tinggi (SNI 7069.5), minyak lumas roda gigi transmisi manual dan gardan (SNI 7069.6), minyak lumas transisi otomatis (SNI 7069.7), dan minyak lumas hidrolik industri jenis anti aus (SNI 7069.9).

Baca Juga: Surveyor Indonesia Lakukan Transformasi Sebagai Langkah Strategis untuk Tetap Eksis dan Adaptif

“Lembaga Sertifikasi Produk Surveyor Indonesia dibentuk untuk mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. Dalam PP ini disebutkan bahwa lembaga sertifikasi produk harus memiliki laboratorium uji yang terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017,” ujar Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, M. Haris Witjaksono.

Haris menambahkan bahwa LSPro Surveyor Indonesia telah didukung dengan laboratorium uji mutu pelumas milik sendiri dan juga telah mendapatkan akreditasi dari KAN sejak tahun 2019 setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Pelumas Secara Wajib.

Laboratorium uji mutu pelumas yang dimiliki PT Surveyor Indonesia memiliki luas area 1.530 m2 dengan bangunan dua lantai, terdiri dari pengujian karakteristik fisika kimia (21 SNI) dan pengujian parameter unjuk kerja pelumas terlengkap, peralatan uji menggunakan teknologi terbaru dan pelayanan yang cepat, menguasai 75 % pasar uji pelumas.

Dengan adanya Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji Mutu Pelumas ini, PT Surveyor Indonesia siap mendukung kebijakan Pemerintah untuk menjaga kualitas produk pelumas yang beredar di dalam negeri dari serangan produk pelumas yang tidak berkualitas melalui penerapan SNI secara wajib dan sukarela.

Baca Juga: Surveyor Indonesia Dukung Bank Sentral dan OJK dalam Memitigasi Risiko Iklim dan Menjaga Keanekaragaman Hayati

“Akreditasi KAN ini merupakan bukti kompetensi LSPro dan Laboratorium PT Surveyor Indonesia telah memenuhi persyaratan yang dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan. Kami optimis keberadaan LSPro dan Laboratorium Uji Mutu Pelumas ini dapat membantu dan mendorong industri pelumas dalam negeri untuk berkembang lebih tinggi. Bersama kita kawal penerapan SNI Wajib Pelumas untuk mendorong daya saing industri nasional dan jaminan kepentingan konsumen,” tegas Haris.

Didukung oleh personel auditor, analis laboratorium, petugas pengambil contoh dan teknisi laboratorium yang kompeten dan berpengalaman dalam bidang sertifikasi dan uji mutu pelumas, LSPro dan Laboratorium Surveyor Indonesia berkomitmen memberikan jaminan kualitas produk dan keamanan produk bagi konsumen dan terus meningkatkan kepercayaan pelanggan dengan memberikan pelayanan prima, akurasi laporan, proses sertifikasi cepat serta harga yang kompetitif.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: