Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Bank Sentral Prancis Dorong Lisensi Kripto Secepatnya

Gubernur Bank Sentral Prancis Dorong Lisensi Kripto Secepatnya Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Bank Sentral Prancis Francois Villeroy de Galhau terus melakukan upaya dalam mendorong lisensi kripto di Prancis untuk dilakukan sesegera mungkin.

Dalam sebuah pidatonya di Paris pada 5 Januari lalu menyampaikan bahwa Prancis tidak boleh menunggu undang-undang kripto Uni Eropa (RUU MiCA) untuk memberlakukan lisensi wajib bagi penyedia layanan aset digital.

Dilansir dari Cointelegraph pada Senin (9/1/2023), seperti dinyatakan dalam laporan Bloomberg, Villeroy mengatakan bahwa semua gejolak dan gangguan yang terjadi pada tahun 2022 telah menjadi urgensi nyata yang dibutuhkan bagi Prancis untuk segera mewajibkan lisensi bagi penyedia layanan aset digital, bukan hanya pendaftaran saja.

Baca Juga: Investasi Sektor Kripto Akan Semakin Sulit Didapat pada 2023

Hal ini dikarenakan RUU MiCA yang menyediakan rezim lisensi kripto diperkirakan tidak akan mulai berlaku hingga sekitar tahun 2024.

Berdasarkan regulasi yang ada di pasar Prancis saat ini, lisensi bagi penyedia layanan aset digital sifatnya adalah opsional, bukan wajib, dengan lisensi yang dipaksa untuk mematuhi banyak persyaratan terkait dengan organisasi bisnis, perilaku, dan pembiayaan. Bisnis kripto yang ada dari regulasi saat ini hanya harus "terdaftar" di Otoritas Pasar Keuangan.

Pada dasarnya, berdasarkan regulasi yang ada di Prancis saat ini, Prancis masih mengizinkan perusahaan penyedia layanan aset digital untuk beroperasi tanpa izin hingga tahun 2026 atau ketika RUU MiCA disahkan menjadi undang-undang dan secara resmi menetapkan lisensi bagi perusahaan terkait untuk beroperasi.

Oleh karena itulah, Gubernur Bank Sentral menyampaikan pandangannya bahwa Prancis perlu bertindak sesegera mungkin untuk menetapkan skema lisensi wajib bagi perusahaan penyedia aset digital, termasuk kripto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: