Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teddy Gusnaidi: Pembuat Wacana Pemakzulan karena Perppu Ciptaker Kelihatan Kurang Literasi

Teddy Gusnaidi: Pembuat Wacana Pemakzulan karena Perppu Ciptaker Kelihatan Kurang Literasi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pasca munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai Ciptakerja, bergulir wacana mengenai potensi pemakzulan karena dengan anggapan telah terjadi pelanggaran dalam aturan konstitusi. Partai Garuda menyebut wacana pemakzulan ini muncul karena pemahaman yang kurang literasi.

"Yang membuat wacana pemakzulan Presiden karena menerbitkan Perppu, tentu kurang literasi tapi butuh sensasi. Karena Presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti mengkhianati negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat dan melakukan tindakan tercela. Ini berdasarkan pasal 7A UUD 45, bukan asumsi," kata Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Teddy mengatakan, Perppu yang diterbitkan Presiden juga berdasarkan amanat UUD 45 di pasal 22 ayat 1. Pria yang juga merupakan Jubir Partai Garuda ini menyatakan apa yang dilakukan Presiden semuanya sudah sesuai prosedur.

"Dan di pasal 22 ayat 3, disebutkan jika tidak mendapatkan persetujuan DPR, maka Perppu itu dicabut. Jadi pemakzulan berdasarkan UUD 45, pembuatan Perppu pun berdasarkan UUD 45. Semuanya on the track berdasarkan konstitusi," kata Teddy.

Menurut Teddy wacana mengenai pemakzulan tidak memilki dasar. Teddy lantas meminta agar jangan ada lagi yang menyebarkan hal yang menyesatkan.

"Masyarakat harus tahu bahwa yang mewacanakan pemakzulan Presiden itu sama sekali tidak menggunakan dasar hukum, hanya menggunakan asumsi," pungkas Teddy.

Sebelumnya, Profesor hukum sekaligus politikus nasional, Yusri lIhza Mahendra, menyatakan bila upaya pemakzuklan imbas Perppu itu digulirkan via parlemen, DPR bak 'memercik air terkena muka sendiri'.

"Apakah dengan menerbitkan Perppu untuk melaksanakan Putusan MK yang memerintahkan kepada DPR dan Presiden untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, telah cukup alasan untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden?" kata Yusril dalam mengawali kritik terhadap wacana pemakzulan, sebagaimana keterangan pers tertulis, Jumat (6/1/2023).

Yusril menjelaskan alasan pemakzulan tercantum dalam Pasal 7A dan 7B UUD Negara RI Tahun 1945. Ada tujuh alasan pemakzulan, antara lain pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.

"Penerbitan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut nampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan," kata Yusril.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: