Pengamat Sebut Aneh Jika MK Kabulkan Gugatan Soal Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup: Tidak Masuk Akal!
Kegaduhan di kalangan elite politik soal sistem pemilu jadi sorotan hangat. Sebagaimana diketahui, muncul wacana penerapan kembali sistem proporsional tertutup yang mana ada sejumlah pihak yang melakukan gugatan agar sistem proporsional terbuka yang sekarang digunakan segara diganti.
Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat mengungkapkan Keputusan menerapkan pemiluproporsional terbuka sebetulnya merupakan produk Mahkamah Konsitusi (MK) yang sebelumnya memutuskan mengubah dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka.
“Tentu saja akan menjadi hal yang sangat aneh jika MK nantinya mengabulkan aturan tersebut. MK bukanlah lembaga peradilan yang jika ada novum atau bukti baru maka sebuah putusan bisa ditinjau kembali,” jelas Achmad dalam keterangan resmi yang diterima wartaekonomi.co.id, Senin (9/1/23).
Achmad menilai ada sesuatu yang janggal plus aneh jika sistem proporsional tertutup kemnbali diberlakukan.
Ia menyinggung soal beda cara pemilihan presiden yang dipilih secara langsung tetapi tidak dengan para wakil rakyat.
“Memang adalah sesuatu hal yang janggal dan tidak masuk akal jika saat presiden sendiri dipilih langsung oleh masyarakat akan tetapi wakil rakyat yang bertugas mengawasi presiden justru kembali tidak dipilih langsung oleh rakyat, tetapi dikembalikan lagi kepada partai politik,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement