Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasca-putusan MA Tolak Kasasi HW, Menteri PPPA: Efektifkan Penanganan Anak Korban Kekerasan

Pasca-putusan MA Tolak Kasasi HW, Menteri PPPA: Efektifkan Penanganan Anak Korban Kekerasan Kredit Foto: Kemen-PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa pelaku pemerkosaan 13 (tiga belas) santri di Bandung, yaitu Herry Wirawan atau HW, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan beberapa pihak terkait, melakukan Rapat Koordinasi lintas sektor terkait perlindungan anak, khususnya dalam pemenuhan hak korban kekerasan seksual pasca-Putusan Kasasi Nomor 5642 K/PID.SUS/2022.

Dia menjelaskan, Rapat Koordinasi perlindungan anak, terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh terpidana Herry Wirawan, merupakan mandat peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 94 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Pasal 73A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati, Menteri PPPA: Tak Ada Toleransi!

"Ketiga peraturan perundang-undangan ini menegaskan kembali tugas Menteri PPPA dalam melakukan koordinasi lintas sektor dengan lembaga terkait, serta melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan untuk mengefektifkan pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan," ujar Menteri PPPA dalam Rapat Koordinasi Putusan Perkara Atas Nama Terdakwa Herry Wirawan, di Bandung pada Senin (9/1/2023).

Menteri PPPA mengatakan bahwa melalui Rapat Koordinasi ini, diharapkan akan ada diskusi sesuai tugas dan fungsi dari masing-masing lembaga, yang kemudian menghasilkan pembagian kerja "siapa akan berbuat apa" untuk menindaklanjuti upaya perlindungan anak dalam kasus ini, serta berfokus pada kepentingan terbaik korban. Sinergi dan kerja bersama dari lintas sektor akan sangat penting dilakukan dalam penanganan perkara ini.

"Kami menyampaikan apresiasi dari beberapa putusan perkara ini, ada yang jadi tanggung jawab pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan lelang aset, kemudian mengawal pelimpahan kepada korban dan anak korban, juga memberikan pendampingan bagi para korban. Kemudian berkaitan dengan restitusi, mudah-mudahan ini juga dapat dikawal sebaik-baiknya oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memberikan kepentingan yang terbaik bagi korban," ujar Menteri PPPA, dikutip dari siaran persnya.

Pada 8 Desember 2022, MA menolak permohonan kasasi JPU dan Terdakwa serta menguatkan putusan pengadilan di tingkat Banding No. 86/PID.SUS/2022/PT BDG tanggal 4 April 2022 yang telah memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 989/Pid.Sus/ 2022/PN.Bdg tanggal 15 Februari 2022 dengan putusan antara lain:

  1. Menghukum Terdakwa dengan pidana "Mati";
  2. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  3. Membebankan restitusi kepada Terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede dengan perincian sebagai berikut: 331 juta dari 350 juta rupiah untuk 12 korban Anak dan anak korban anak;
  4. Menetapkan 9 orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat; dan
  5. Merampas harta kekayaan/aset Terdakwa berupa tanah dan bangunan serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan, serta asset lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: