Pasca-putusan MA Tolak Kasasi HW, Menteri PPPA: Efektifkan Penanganan Anak Korban Kekerasan
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana, mengatakan pihaknya belum menerima putusan resmi dari MA sehingga pihaknya baru akan mempelajari secara saksama dan komprehensif terkait amar putusan dan melaksanakan eksekusinya setelah menerima putusan resmi dari MA.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak MA, tetapi sampai saat ini kami belum menerima putusan resminya. Dengan dasar itulah, kami tetap mendasarkan pada putusan pengadilan tinggi tersebut, yang pada saat itu putusannya hampir sama dengan MA," ujar Asep.
Baca Juga: Hilang Selama 26 Hari, MA Korban Penculikan Ditemukan, Kemen-PPPA: Usut Tuntas Kasus Ini!
Dalam paparannya, ia menjelaskan beberapa poin dalam putusan tersebut, di antaranya, pada penetapan 9 orang anak dari para korban dan para anak korban yang diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari keluarga masing-masing, dan selanjutnya dapat dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing.
Terkait perampasan harta kekayaan/aset Terdakwa, akan dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk dapat dipergunakan untuk keberlangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.
Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang hadir melalui virtual menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti beberapa putusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia juga mengungkapkan harapannya dari kasus ini agar dapat menjadi sebuah preseden agar negara tidak ragu-ragu memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap anak.
"Kami siap menindaklanjuti urusan lelang asetnya dan dikembalikan lagi oleh sebuah program kepada mereka. Kami juga siapkan sistem untuk menampung membersamai anak-anak dari korban ini. Selanjutnya, kami juga siap mengembalikan nama baik institusi pendidikan sekolah berbasis agama. Tentu butuh kerja bersama sehingga saya sangat apresiasi rapat kerja ini agar menghasilkan keputusan-keputusan yang maksimal," kata Ridwan.
Dalam Rapat Koordinasi ini, hadir Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, yang hadir secara virtual. Kemudian, hadir secara offline, Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar; Bunda Forum Anak Daerah Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil; dan beberapa kepala dinas terkait.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, akan dibentuk kelompok kerja atau satuan tugas atau Tim Koordinasi yang akan menindaklanjuti penanganan kasus ini, khususnya dalam upaya perlindungan khusus anak. Adapun Tim ini akan diketuai oleh Wakil Kepala Kejati Jawa Barat, Didi Suhardi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement