Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hilang Selama 26 Hari, MA Korban Penculikan Ditemukan, Kemen-PPPA: Usut Tuntas Kasus Ini!

Hilang Selama 26 Hari, MA Korban Penculikan Ditemukan, Kemen-PPPA: Usut Tuntas Kasus Ini! Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

MA akhirnya ditemukan di kawasan Cipadu, Ciledug, Tangerang Selatan, Senin (2/1/2023) malam. Menurut keterangan pihak kepolisian, MA ditemukan di dalam gerobak yang sedang ditarik oleh pelaku, Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi.

Malika kini menjalani perawatan psikis dan fisik di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Sementara, pelaku penculikan Iwan Sumarno ditahan di Polres Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bejat! Dosen di Padang Lecehkan 8 Mahasiswa, KemenPPPA: STOP Kekerasan Seksual di Universitas

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) Nahar meminta polisi mengusut tuntas kasus penculikan MA. Dikatakannya, polisi perlu mendalami adanya dugaan kekerasan fisik dan eksploitasi terhadap MA.

"Seluruh pihak, baik orang tua, masyarakat, maupun Pemerintah, termasuk Aparat Penegak Hukum harus bersama-sama memastikan upaya perlindungan anak bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga ancaman yang berdampak lebih buruk bisa kita hindari. Alhamdulillah korban dalam kondisi selamat dan mudah-mudahan tidak berdampak jangka panjang," ujar Nahar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/1/2023)

Nahar berharap kasus serupa tidak terulang lagi. "Belajar dari kasus ini, mudah-mudahan tidak terulang lagi kasus yang sama, unsur pencegahannya juga harus diutamakan. Kami mohon kerja sama keluarga dan masyarakat untuk lebih sensitif lagi memahami adanya kemungkinan anak berada dalam ancaman penculik atau orang lain yang punya niat jahat," tutur Nahar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat KUHP pasal 330 ayat 2 dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. Namun demikian, Nahar mendorong pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman kasus tersebut dan dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kami berharap apabila nantinya dalam proses perawatan dan pendalaman ditemukan adanya kekerasan, eksploitasi, atau persoalan lain yang bisa dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan anak, maka kami mohon penyidik bisa melakukan pendalaman terkait dengan ini," kata Nahar.

Kepala Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa saat ini korban masih dalam proses observasi dan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati. Korban akan menjalani perawatan hingga asesmen dokter menyatakan korban telah sehat secara psikis dan fisik.

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus penculikan terhadap anak tersebut. Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kemen-PPPA akan mengawasi proses penyidikan dan perlindungan terhadap korban," kata Dedi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: