Soal Penangkapan Lukas Enembe, Pemerintah Siapkan Pejabat Sementara untuk Pimpin Papua: Harus Tetap Jalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menangkap tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. Mengenai perkembangan yang ada, pemerintah sudah menyiapkan pejabat sementara untuk memimpin di Papua.
Hal itu dikonfirmasi langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, saat jumpa pers seperti dipantau di YouTube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, langkah itu dilakukan agar pemerintahan di Papua tetap berjalan.
Baca Juga: Mahfud MD Bantah Dugaan Ikut Campur Urusan KPU Soal Partai Politik Peserta Pemilu
"Ya, sudah ada langkah-langkah alternatif. Pokoknya, Pemerintah tidak boleh macet. Pemerintahan harus tetap jalan," kata Mahfud MD.
Pemerintah bahkan juga sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis.
"Kami sudah bicara dengan Kemendagri, panglima TNI, kapolri, menkes, dan lainnya. Kami sudah rapat, nanti ditunggu saja langkah berikutnya," tutur dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lukas diduga menyerahkan uang kepada Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, dan proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.
Serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar. KPK turut menduga tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
KPK saat ini sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi tersebut. Untuk tersangka Lakka, KPK telah menahan dia selama 20 hari pertama, terhitung pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement