Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penerapan ERP oleh Pemprov DKI, Wapres: Uji Coba Dulu

Penerapan ERP oleh Pemprov DKI, Wapres: Uji Coba Dulu Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan uji coba penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik yang diwacanakan akan diterapkan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.

Menurut Wapres, kebijakan baru sekiranya dapat lebih dulu dilakukan uji coba. Hal ini penting dilakukan guna melihat efektivitas kebijakan tersebut jika nanti diterapkan di kemudian hari.

Baca Juga: Wacana ERP alias Jalan Berbayar Disorot Tajam, Pemprov DKI Jakarta: Masih Dibahas Bersama DPRD

"Saya kira suatu kebijakan baru itu perlu diuji coba dulu. apakah bisa betul efektif apa tidak, lebih baik diuji coba," kata Wapres dalam keterangan konferensi pers selepas memimpin rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta Pusat, Kamis (12/01/2023).

Wapres mengumpamakan, suatu kebijakan haruslah ber-ijitihad yang artinya dalam berusaha harus bersungguh-sungguh. Karenanya, melakukan uji coba sebelum menerapkan kebijakan sudahlah tepat. "Kebijakan itu merupakan sesuatu bahasa kiayinya (ijitihad)," ucap Wapres.

"Nah ini apakah benar itu, lakukan uji coba dulu. Saya sarankan untuk diuji coba lalu kemudian kita lihat hasilnya," tegas Wapres.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP). Peraturan soal sistem ERP itu tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, pembahasan regulasi dalam bentuk PL2SE saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta. Adapun Raperda PL2SE telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.

"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai, barulah PLL2SE ini bisa diterapkan," ujar Syafrin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: