AHY Soroti Revisi KUHP yang Masih Banyak Pasal Karet: Mulai dari Tindak Pasal; Penghinaan Presiden Hingga Demonstrasi
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan kritiknya terhadap amandemen KUHP yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Sulung dari Susilo Bambang Yudhoyono ini mengatakan revisi KUHP masih ada beberapa catatan yang harus diperhatikan.
“Tujuan dari amandemen KUHP adalah agar kita bisa merumuskan norma hukum pidana, yang memiliki akar kuat dari karakter budaya, ideologi, dan nilai-nilai demokrasi yang cocok dengan masyarakat Indonesia,” jelas AHY.
Baca Juga: Loyalis AHY Bicara Rasio Utang Terhadap PDB, Sudah Diturunkan Sama SBY, Eh Malah Diroketin Jokowi!
Ia menerangkan bahwa KUHP lama Indonesia memang sudah sangat tua yaitu sudah berusia lebih dari 100 tahun dan merujuk ke hukum Hindia Belanda.
“Namun demikian, Demokrat memberikan catatan kritis pada proses amandemennya. Khususnya, terkait aturan yang berpeluang menjadi “pasal karet”,” tambahnya.
Misalnya, pasal yang mengatur tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden; kemudian pasal yang mengancam kebebasan pers dengan pasal pidana; hingga pasal tentang demonstrasi dan unjuk rasa.
“Jangan sampai, pasal-pasal kontroversial itu digunakan sebagai alat kekuasaan, untuk “menggebuk” lawan-lawan politik, membungkam suara kritis masyarakat, bahkan mengkriminalisasi rakyatnya sendiri,” jelasnya.
Demokrat kata AHY tidak ingin, jika banyak rakyat ditangkap, hanya karena berbeda pendapat dengan pemimpinnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement