Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa mekanisme pembentukan badan layanan umum (BLU) batu bara harus diubah sehingga tidak libatkan lembaga pemerintah.
"Harus mekanisme lain," ujar Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (13/1/2023).
Sebagaimana diketahui BLU batu bara merupakan sebuah usulan dari pengusaha batu bara untuk memberikan kesetaraan bagi perusahaan yang berhasil menyelesaikan Domestic Market Obligation (DMO).
Baca Juga: Dampak Konflik Rusia dan Ukraina, Harga Batu Bara Masih Akan Positif pada 2023
Ketika dikonfirmasi mengenai badan tersebut tetap ada atau diganti, Arifin menyebut bahwa usulan yang diberikan oleh pengusaha batu bara kurang tepat dengan mekanisme yang ada di pemerintah.
"Itu kan memang usulan dari pengusaha, jadi karena mekanisme yang dipakai untuk mekanisme pemerintah itu ya kurang pas, jadi harus pakai mekanisme lain," ujarnya.
Dengan adanya keputusan tersebut, Ia mengatakan bahwa telah menyampaikan informasi kepada pengusaha terkait tidak tepatnya mekanisme yang diajukan dengan mekanisme milik pemerintah.
"Itu yang sudah disampaikan ke pengusaha," tutupnya.
Adapun pembentukan BLU batu bara ini dilakukan untuk dapat memastikan pasokan batu bara di dalam negeri aman untuk penyokong PLTU milik PT PLN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement