Kecam Keras Dugaan Korupsi Bansos 2020 di DKI, PSI: Pelakunya Pantas Dihukum Seumur Hidup
Desas-desus tentang korupsi dana bantuan sosial (bansos) DKI Jakarta senilai Rp2,85 triliun memang sudah terdengar sejak lama. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Bidang Hukum DPP Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI), Ariyo Bimmo, mengungkapkan bahwa pihaknya menentang dan mengecam keras tindakan korupsi tidak manusiawi tersebut.
"Melakukan korupsi dari dana bansos adalah hal sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Aparat hukum, terutama KPK, harus segera bergerak. Mereka yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya," kata Ariyo Bimmo seperti yang dilansir dariĀ Suara, Minggu, 15 Januari 2023.
Baca Juga: Turun Tangan Urusi Dugaan Korupsi Bansos DKI, PSI Desak Heru Budi: Apakah Dugaan Ini Benar...
Dia menilai hukuman seumur hidup pantas diberikan kepada mereka yang terlibat kasus korupsi dana bansos guna memperlihatkan bahwa negara tidak main-main dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Relawan Anies Pasang Badan Soal Dugaan Korupsi Bansos DKI: Silakan...
"Ini saatnya membuktikan bahwa negara hadir dalam pemberantasan korupsi. Kalau lembek, jangan heran jika akan kembali terulang di masa mendatang. Semua elemen masyarakat juga harus mengawai proses hukumnya," tambahnya.
Dugaan korupsi bansos itu kali pertama dibeberkan pegiat sosial media bernama Rudi Valenka di akun Twitter @kurawa pada 9 Januari 2023. Menurut dia, Pemprov DKI kala itu hendak menanggulangi Pandemi Covid-19 dengan menyalurkan bansos senilai Rp 2,85 triliun dalam bentuk sembako.
Lewat program itu, menurut Rudi, Dinas Sosial DKI Jakarta menunjuk tiga rekanan untuk menyalurkan paket sembako senilai Rp2,85 triliun lewat Perumda Pasar Jaya, PT Food Station, dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi.
Baca Juga: Anies Diganyang Dugaan Korupsi Bansos DKI, Tumben Heru Budi Ogah Cawe-Cawe!
Rudi juga menyebut daftar vendor dan supplier pengadaan bansos Pemprov DKI. Dalam daftar tersebut, terdapat beberapa vendor dan supplier yang bukan berlatar belakang penyedia bahan makanan, melainkan pengelola parkir hingga kontraktor bangunan.
Baca Juga: Bukti Lingkaran Anies dalam Dugaan Korupsi Bansos Dikuak, Loyalis Ganjar: Mereka Bingung Mengelak...
"Tweet @kurawa ini bentuk kegemasan masyarakat. Kita perlu apresiasi dan dorong masyarakat untuk terus bersuara untuk memberantas korupsi. Sudah sesuai UU Topikor," ujar Bimmo.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memilih bungkam soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merespon soal dugaan korupsi bantuan sosial (bansos). Saat ditanya, ia menyatakan tak mau berkomentar.
"Enggak bisa komentari. Silakan nanti dibahas (oleh KPK)," ujar Heru di Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Heru merasa dugaan korupsi bansos yang terjadi tahun 2020 itu tak ada kaitan dengan dirinya yang baru menjabat sebagai Pj Gubernur 17 Oktober 2022 lalu. Saat itu Kepala Daerah Jakarta adalah Anies Baswedan.
Baca Juga: Wah! Bau Dugaan Korupsi Bansos Era Anies Makin Tercium Kuat, KPK Siap Bertindak: Kami Akan Cek...
Karena itu, ia tak mau melakukan penelusuran lebih jauh mengenai dugaan ini.
"Itu lama, tahun 2020, saya enggak tahu. Saya enggak masuk ke arah situ. Tapi kan waktu itu (penyaluran bansos) sudah selesai, kan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK merespon kabar dugaan korupsi Bantuan Sosial (bansos) pandemi Covid-19 tahun 2020 yang disebut-sebut terjadi pada mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dugaan korupsi itu berupa beras yang tak terbengkalai di gudang yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan kepada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi untuk melapor ke lembaga antikorupsi.
"Terkait dengan itu, nanti kami akan cek ya mengenai kasus tersebut apakah ada di KPK atau tidak. Tetapi prinsipnya, bila masyarakat mengetahui dugaan korupsi, silakan kami membuka pintu seluas-luasnya, selebar-lebarnya melalui berbagai kanal yang ada di KPK untuk melaporkan kepada KPK," ujar Ali kepada wartawan seperti dikutip dari Suara, Minggu, 15 Januari 2023.
Dia bilang, KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi akan menindak lanjuti setiap laporan yang masuk, dengan melakukan proses verifikasi terlebih dahulu.
"Kami pasti menindaklanjuti, kami verifikasi, kami telaah terhadap peristiwa pidana korupsi misalnya, kami tindaklanjuti, kami lakukan pengayaan informasi lebih lanjut," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Advertisement