Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terbukti Jual Beli Organ Tubuh, Akses Tujuh Situs dan Lima Grup Media Sosial Ini Diputus Kemenkominfo

Terbukti Jual Beli Organ Tubuh, Akses Tujuh Situs dan Lima Grup Media Sosial Ini Diputus Kemenkominfo Kredit Foto: Istimewa

Samuel menuturkan, pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.  

“Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri,” tandasnya. 

Baca Juga: Hingga 4 Januari, Johnny Blokir 11 TV Streaming Radikal dan 1.321 Hoaks Politik Jelang Pemilu 2024

Lebih lanjut, Semuel mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku. 

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Johnny G Plate Mundur dari Kursi Menkominfo?

“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” pungkasnya.

Sebagai diketahui, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: