Profesor Hukum Pidana Sebutkan Bukti Kalau Sambo Akan Dihukum Seumur Hidup, Bukan Mati
Pakar hukum pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho membeberkan bukti kemungkinan Ferdy Sambo akan dituntut hukuman maksimal dalam kasus pembunuhan berencana.
Menurut pakar hukum ini, dari bukti-bukti yang sudah disampaikan di persidangan, konsep perencanaannya telah masuk.
Diketahui, jika merujuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, maka ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Prof Hibnu menyampaikan ada beberapa faktor dimana Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Apa konsep perencanaannya? Adalah ada waktu. Waktu untuk berpikir dan waktu itu relatif. Satu,” kata Hibnu di YouTube KOMPASTV seperti dilihat Minggu (15/1/2023).
"Kedua adalah tentang keadaan tenang. Tenang itu juga relatif. Kita tenang jangan diartikan suatu itu tidak terjadi apa-apa,” lanjutnya.
“Tenang dalam arti ada sifat yang dongkol untuk melakukan suatu tindakan. Itu masuk,” jelasnya.
Prof Hibnu juga mengungkap bahwa dalam pembunuhan berencana yang paling dominan adalah keadaan relatif untuk berpikir.
Menurutnya, bukti yang konkrit dari ballistic forensic yang menunjukan bahwa ada tujuh peluru yang masuk dalam tubuh Brigadir Joshua juga mendukung ke arah pembunuhan berencana.
Menurutnya, sesuai pengakuan dari Bharada Richard Eliezer, Richard hanya menembak tiga atau empat kali.
"Yang menjadi pertanyaan yaitu sisa peluru yang bersarang di tubuh Brigadir Joshua,” katanya.
Dia juga mengungkap kejanggalan terkait senjata yang ditemukan dimana DNA-nya mirip dengan Brigadir Joshua.
"Cerita awal senjata Yosua adalah diamankan di Magelang, tapi dari pembuktian di lapangan adalah senjata Yosua masih menempel di pinggang,” ungkap Hibnu.
Terkait masalah sarung tangan, Hibnu juga menjelaskan bahwa Ferdy Sambo telah mengakui dirinya membersihkan senjata sehingga tidak ditemukan DNA -nya.
Menurutnya, Ferdy Sambo pernah menjadi penyidik, dan seorang penyidik ketika melakukan kejahatan pasti antisipasi bukti tidak terlihat.
"Terkait dengan perencanaan pasti menolak, tapi bukti kaitannya waktu dengan penembakan yang ada, dengan senjata yang ada,” ujar Hibnu.
“Saya kira sudah cukup melakukan bahwa itu suatu pembunuhan, dilakukan suatu perencanaan,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement