Munculnya isu dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 DKI Jakarta pada 2020 lalu direspons Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dengan tegas, mereka mengecam dan dan menuntut pelaku dugaan korupsi senilai Rp2,85 triliun itu diproses hukum.
Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo, mengatakan bahwa melakukan korupsi dari dana bansos adalah hal sangat keji dan tidak berperikemanusian. Pasalnya, dana untuk rakyat yang sangat membutuhkan malah masuk ke kantong sendiri.
"Aparat hukum, terutama KPK, harus segera bergerak. Mereka yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya," kata Ariyo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (16/1/2023).
Menurut dia, orang-orang yang terlibat korupsi bansos layak dihukum seberat-beratnya. "Ini saatnya membuktikan bahwa negara hadir dalam pemberantasan korupsi. Kalau lembek, jangan heran jika akan kembali terulang di masa mendatang. Semua elemen masyarakat juga harus mengawai proses hukumnya," kata Bimmo.
Dugaan korupsi bansos di Pemda DKI berawal dari status twitter Rudi Valinka dengan nama akun @kurawa pada 9 Januari 2023 siang.
"Tweet @kurawa ini bentuk kegemasan masyarakat. Kita perlu apresiasi dan dorong masyarakat untuk terus bersuara untuk memberantas korupsi. Sudah sesuai UU Topikor," tutup Bimmo.
Menurut dia, Pemprov DKI kala itu yang masih dipimpin Gubernur Anies Baswedan hendak menanggulangi pandemi Covid-19 dengan manyalurkan bansos senilai Rp2,85 triliun dalam bentuk sembako.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement