Anies Baswedan Diisukan Ditangkap KPK Akibat Terbukti Korupsi Bansos DKI Rp2,85 Triliun, Refly Harun: Konten Hoax!
Belum lama ini media sosial digegerkan dengan isu korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 DKI Jakarta tahun 2020.
Isu ini awalnya diembuskan oleh akun Twitter @kurawa. Kendati pemilik akun tidak menyebutkan satu nama pun, publik mengaitkan dugaan korupsi ini dengan era pemerintahan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dan tak main-main, total dugaan kerugian yang ditimbulkan bahkan mencapai sebesar Rp2,85 triliun.
Setelah tweet tersebut, munculah video unggahan kanal YouTube ANALISIS POLITIK yang menyebut bakal calon presiden (bacapres) Nasdem ini ditangkap KPK karena terbukti korupsi dana bansos.
Menanggapi viralnya video tersebut ahli hukum tata negara dan pengamat politik mengatakan konten tersebut adalah hoax semata.
“Kalau kita bicara menilai hoax dan tidaknya, inilah yang namanya konten hoax,” kata Refly melansir dari youtube channelnya, Senin, (16/01/22).
“Ya konten yang seharusnya dijerat dengan pasal menyebarkan berita bohong. Hanya ada satu poin yang kemudian saya garis bawahi,” tambah dia.
Baca Juga: Majunya Ganjar atau Puan Tak Diumumkan, Misi Utama Megawati Dicurigai Bukan Melawan Anies Baswedan
“Yaitu kegaduhannya yang tidak terbukti, jadi kalau kita pakai standar tinggi harusnya tidak ada orang yang dijerat dengan undang-undang pasal 45A ayat (1) UU ITE itu,” jelasnya.
Tapi karena harus standar tinggi, Refly mengatakan harus punya kegaduhan yang luar biasa gaduhnya, korban jiwa, korban harta benda, korban fisik atau cacat fisik dan yang jelas memang konten tersebut hoax.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement