Kredit Foto: Kemendes PDTT
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengusulkan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Mendes pun menyatakan, telah mempersiapkan kajian naskah akademik terkait hal tersebut jika nantinya disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan direspons oleh DPR RI.
Baca Juga: Gus Halim: UU Desa Daulatkan Desa Sebagai Subjek Pembangunan
"Karena itu bagian dari tugas kita, ketika respons DPR siap dan Presiden perintah maka tidak perlu menunggu lama karena kita sudah siapkan naskah akademiknya, meskipun terus kita kembangkan," tegas Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023).
Gus Halim menuturkan penambahan masa jabatan sengaja diusulkan lantaran Kepala Desa dinilai kurang efektif bekerja membangun desa, karena disibukkan menyelesaikan konflik yang selalu muncul pascapemilihan.
Baca Juga: Peringati 9 Tahun UU Desa, Mendes PDTT Gelar Selamatan Desa di Perbatasan Rote Ndao
"Wacana 9 tahun itu saya lontarkan sejak bulan Mei 2022, saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pasca-Pilkades," ujarnya.
Berdasarkan hasil beberapa kajian akademik, penyelesaian konflik akibat Pilkades membutuhkan waktu lebih dari satu tahun, begitu juga menyiapkan Pilkades berikutnya butuh waktu satu tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement