Kredit Foto: Kemendes PDTT
Harapannya, dengan penambahan masa jabatan itu Kepala Desa akan lebih efektif karena waktunya tidak lagi dihabiskan menyelesaikan konflik akibat Pilkades. Namun, mereka juga tetap dibatasi boleh memimpin desa hanya 18 tahun alias hanya dua periode.
"Nah, ketika masa jabatan hanya enam tahun maka untuk menyelesaikan ketegangan pasca-Pilkades dua tahun berarti kepemimpinan yang kondusif efektif kurang lebih dua sampai tiga tahun, meskipun tiga periode," jelas Gus Halim.
Baca Juga: Perkuat Ekonomi Lokal, BSI Resmikan Desa Binaan di NTB
Dia menyatakan, masyarakat dirasa tidak perlu khawatir dengan gagasan periode sembilan tahun. Pasalnya, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.
Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.
Baca Juga: Yakin Bisa Kebut Penguatan Desa, Gus Halim Wajibkan Seluruh Kebijakan Jajaranya Berbasis Data
"Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan di tengah jalan, apalagi Kepala Desa," pungkas Gus Halim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement