Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, kembali menegaskan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, utamanya bagi pekerja di sektor informal yang tergolong pekerja rentan.
Menurutnya, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi terbaik untuk melindungi orang-orang terdekat dari risiko pekerjaan yang mungkin berdampak pada kelangsungan hidup.
Baca Juga: 50 Ribu Pekerja Rentan Dapat Bantuan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
"Saya berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang konsisten memberi jaminan perlindungan kepada semua pekerja. Walaupun begitu, saya minta agar waktu realisasi pembayaran dipercepat," kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/1/2023).
Pada Senin (16/1/2023), Moeldoko didampingi seluruh jajaran Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Alm. Sandjaja, selaku tenaga pengamanan kantor sekretariat KSP.
Diketahui, Sandjaja, yang menutup usia saat bertugas tahun lalu, meninggalkan seorang istri dan anak perempuan berusia 4 tahun. Ahli waris dari Almarhum yang sudah bekerja sejak tahun 2015 menerima santunan sebesar Rp342 juta dan beasiswa pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi bagi sang anak.
"Semua pekerja memiliki kontribusi yang sangat besar bagi organisasi atau perusahaan. Kita memiliki penghargaan yang tinggi pada semua orang yang telah bekerja dengan baik. Pun demikian, saya mengimbau kepada seluruh jajaran, baik itu pekerja informal maupun tenaga profesional, agar semuanya ikut BPJS Ketenagakerjaan," imbau Moeldoko.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan kepesertaan BPJS bagi pekerja honorer dan informal sudah berkembang naik hampir 70% dari tahun-tahun sebelumnya. Di antara pekerja informal yang banyak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, adalah petani, nelayan, dan pekerja di sektor transportasi.
Baca Juga: Moeldoko: Pelaksanaan Eksekusi Sengketa Lahan di Tanjung Merawa Jangan Sampai Timbulkan Konflik
Pekerja informal di tingkat K/L pemerintah pusat, sayangnya, masih belum 100% terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, masih ada regulasi yang simpang siur terkait hal ini.
"Kita akan terus berfokus mendorong kepesertaan pekerja informal. Saat ini, baru sekitar 13,5% pekerja informal yang tercatat sudah dilindungi. Kita perlu meningkatkan angka ini, agar tidak tertinggal dengan Malaysia dan Filipina. Sehingga, target kita adalah menjadi negara Asia terbesar yang melindungi pekerja informal," kata Zainudin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement