Ajukan Pledoi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara, Kubu Putri Candrawathi Diberi Waktu Satu Minggu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. Mengenai hal ini, Tim kuasa hukum Putri Candrawathi akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.
Hakim pun memberikan waktu satu minggu kepada kubu Putri untuk menyusun pledoi tersebut.
"Untuk menanggapi tuntutan dari JPU, kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan pledoi pribadi dari terdakwa maupun dari penasihat hukum," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Kami berikan waktu satu minggu, pada hari Rabu yang akan datang. Kami juga berikan kepada penasihat hukum waktu, sebagaimana yang saya janjikan terdahulu adalah saudara mau menjelaskan tentang bukti-bukti yang mau saudara jelaskan," balas hakim.
Dalam tuntutannya, JPU membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Pada hal memberatkan, perbuatan Putri telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan berdampak pada duka yang mendalam terhadap keluarga Yosua.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement