Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ajukan Pledoi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara, Kubu Putri Candrawathi Diberi Waktu Satu Minggu

Ajukan Pledoi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara, Kubu Putri Candrawathi Diberi Waktu Satu Minggu Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yoshua Nofriansyah Huta Barat dan duka yang mendalam bagi keluargnya," kata JPU.Tidak hanya itu, Putri selama persidangan kerap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, JPU menilai jika Putri tidak menyesal atas apa yang telah ia perbuat.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucap JPU.

Baca Juga: Heboh 'Jokowi Seperti Firaun', Rudi Sebut Cak Nun Sudah Tidak Bisa Jadi Panutan Lagi: Omongannya Nyeleneh!

Untuk hal meringankan, JPU menyebut jika Putri belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan. Dari uraian tersebut, Putri dinilai bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana di atur dalam dakwaan priemer pasal 340 junto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: